10 kecamatan di Kukar terancam bencana ekologis

Jum'at, 08 November 2013 - 04:03 WIB
10 kecamatan di Kukar terancam bencana ekologis
10 kecamatan di Kukar terancam bencana ekologis
A A A
Sindonews.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan setidaknya ada 10 kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), yang terancam terkena bencana ekologis akibat pertambangan batubara.

Kasus longsor yang memutuskan jalan sepanjang 200 meter di Kecamatan Sanga-sanga, kukar adalah contoh awal.

10 Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Sanga-sanga, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Tenggarong Seberang dan beberapa kecamatan lainnya.

“Sebenarnya munculnya tanda-tanda bencana ekologis akibat tambang sudah bermunculan satu per satu di Kukar. Sebelumnya sudah ada banjir besar di Kecamatan Samboja, dan beberapa daerah yang tenggelam karena banjir akibat tambang,” kata Dinamisator Jatam kaltim, Kahar Al bahri, Kamis (7/11/2013).

Jatam meyakini, jika bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor disebabkan aktivitas tambang batubara. Di 10 kecamatan tersebut, kata Kahar, aktivitas tambang batubara menggerus lahan sangat masif. Ijin tambang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kukar begitu mudah dikeluarkan.

“Sejak 2010 kami sudah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kukar akan bahaya bencana ekologis akibat ijin tambang yang terus dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Kenapa Cuma tambang? Pembandingnya sederhana, sebelum ada tambang, bencana seperti itu kan belum pernah terjadi,” tambah Kahar.

Kasus longsor di Kecamatan Sanga-sanga mestinya, katanya, harus masuk dalam kejahatan korporasi. Ada fakta pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tambang. Tidak cukup dengan membekukan perusahaan tersebut.

“Kalau dibekukan, kan artinya bisa cair kembali. Perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi. Seharusnya masuk pidana, minimal Kepala Teknik Tambangnya dipidana,” kata Kahar.

Dia menyatakan, seharusnya Pemerintah Kutai Kartanegara mencabut ijin perusahaan tambang tersebut. Sedangkan biaya kerusakan yang ditimbulkan, harus menjadi beban perusahaan tambang. Pemerintah tak seharusnya mengeluarkan dana dari ABPBD untuk memperbaiki kerusakan.

Jatam memprediksi, dalam waktu dekat bencana ekologis tak lama lagi akan berlangsung bersamaan di 10 kecamatan itu. Dampak yang terasa saat ini adalah menurunnya kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi.

“Ada beberapa kebutuhan yang hilang akibat aktivitas tambang seperti air bersih. Warga harus mengeluarkan biaya lagi untuk membeli kebutuhan itu yang dulunya tersedia gratis di daerah tersebut,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, longsor terjadi di Jalan yang menghubungkan Kelurahan Sari Jaya dengan Kelurahan Sanga-sanga Muara di Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 4 November 2013, sekira pukul 20.00 Wita. Akibatnya, jalur utama di dua kelurahan itu putus total.

Warga menuding, longsor terjadi akibat akitfitas tambang batubara milik PT Amelia Energi. Jalan berbahan cor dengan panjang sekira 200 meter kini sudah seperti danau.

Baca juga: Longsor, jalan kabupaten Kutai Kartanegara jadi danau
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)