Pendaftaran Guru PPPK 2022 Dibuka 25 Oktober, Cek Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 15:04 WIB
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nnz)
tulis komentar anda