Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1

Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:58 WIB
1. Hasil pindai surat lamaran asli sesuai dengan format yang telah disediakan ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);

2. Hasil pindai Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);

3. Hasil pindai KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (Suket) dari DUKCAPIL atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar yang berdomisili luar negeri;

4. Hasil pindai ijazah asli. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai ijazah asli dan hasil pindai Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

5. Hasil pindai transkrip nilai asli. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai transkrip nilai asli dan hasil pindai Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

6. Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi tanda tangan basah dengan tinta hitam (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada laman https://ecasn.kemlu.go.id);

7. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan mengenakan pakaian formal (memakai kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi) dengan latar belakang merah;

8. Hasil pindai Surat Pengalaman Kerja yang membuktikan riwayat pengalaman kerja dan hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan:

a. paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:

1) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More