Mengenal 11 Cagar Budaya Nasional Terbaru di 5 Provinsi, Pabrik Semen hingga Rumah Dokter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah menambahkan 11 objek dalam daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional periode November 2022-Maret 2023. Daftar inipun bisa dijadikan referensi untuk berlibur usai lebaran nanti.
Sebanyak 11 cagar budaya nasional baru ini berada di lima provinsi di Indonesia. Cagar budaya ini pun merupakan karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Diketahui, hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013.
Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.
Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut antara lain dua Benda Cagar Budaya, tiga Struktur Cagar Budaya, tiga Bangunan Cagar Budaya, dua Situs Cagar Budaya, dan satu Kawasan Cagar Budaya.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah Hari Ini, Segera Cek!
Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek, berikut iniinformasinya.
Salah satu bangunan yang masuk dalam sejarah pergerakan Indonesia adalah Istana Kepresidenan Yogyakarta atau disebut juga Gedung Agung. Istana ini merupakan satu dari enam istana kepresidenan yang ada di Indonesia.
Gedung Agung berlokasi tidak jauh dari titik 0 KM Kota Yogyakarta. Gedung ini pernah difungsikan sebagai tempat tinggal bagi para Residen Hindia-Belanda dan juga menjadi saksi ketika Presiden Soekarno menyampaikan pidato Trikora.
Benda cagar budaya yang lain yang termasuk dalam daftar cagar budaya baru adalah Naskah Hukum Tanjung Tanah yang merupakan salah satu naskah khas budaya Melayu. Naskah Hukum Tanjung Tanah disimpan oleh masyarakat adat Tigo Luhah Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Naskah ini memuat peraturan-peraturan hukum, tindak kejahatan, denda, dan hukuman yang berlaku di Kerajaan Melayu pada abad ke-14. Dengan demikian, naskah tersebut menjadi naskah satu-satunya peraturan tertulis tertua di Indonesia hingga saat ini.
Masih di wilayah Yogyakarta, salah satu struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya nasional adalah Struktur Jembatan Kereta Api di Sungai Progo atau Jembatan Mbeling.
Jembatan ini telah mulai beroperasi pada tahun 1887. Dibangun oleh Staatsspoorwegen (perusahaan kereta api Hindia-Belanda), jembatan ini dibangun dengan sistem teknologi tanpa pilar, dimana fondasi jembatan terletak di bagian kiri dan kanan jembatan.
Sebuah kawasan pabrik yang berlokasi di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat juga menjadi salah satu cagar budaya baru yang ditetapkan. Pabrik Semen Indarung I adalah pabrik yang dibangun pada 1910 dan merupakan pabrik semen pertama berskala besar di Hindia-Belanda.
Sebanyak 11 cagar budaya nasional baru ini berada di lima provinsi di Indonesia. Cagar budaya ini pun merupakan karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Diketahui, hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013.
Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.
Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut antara lain dua Benda Cagar Budaya, tiga Struktur Cagar Budaya, tiga Bangunan Cagar Budaya, dua Situs Cagar Budaya, dan satu Kawasan Cagar Budaya.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah Hari Ini, Segera Cek!
Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek, berikut iniinformasinya.
11 Cagar Budaya Nasional Terbaru
1. Istana Kepresidenan Yogyakarta (Gedung Agung)
Salah satu bangunan yang masuk dalam sejarah pergerakan Indonesia adalah Istana Kepresidenan Yogyakarta atau disebut juga Gedung Agung. Istana ini merupakan satu dari enam istana kepresidenan yang ada di Indonesia.
Gedung Agung berlokasi tidak jauh dari titik 0 KM Kota Yogyakarta. Gedung ini pernah difungsikan sebagai tempat tinggal bagi para Residen Hindia-Belanda dan juga menjadi saksi ketika Presiden Soekarno menyampaikan pidato Trikora.
2. Naskah Hukum Tanjung Tanah
Benda cagar budaya yang lain yang termasuk dalam daftar cagar budaya baru adalah Naskah Hukum Tanjung Tanah yang merupakan salah satu naskah khas budaya Melayu. Naskah Hukum Tanjung Tanah disimpan oleh masyarakat adat Tigo Luhah Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Naskah ini memuat peraturan-peraturan hukum, tindak kejahatan, denda, dan hukuman yang berlaku di Kerajaan Melayu pada abad ke-14. Dengan demikian, naskah tersebut menjadi naskah satu-satunya peraturan tertulis tertua di Indonesia hingga saat ini.
3. Struktur Jembatan Kereta Api Jembatan Mbeling
Masih di wilayah Yogyakarta, salah satu struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya nasional adalah Struktur Jembatan Kereta Api di Sungai Progo atau Jembatan Mbeling.
Jembatan ini telah mulai beroperasi pada tahun 1887. Dibangun oleh Staatsspoorwegen (perusahaan kereta api Hindia-Belanda), jembatan ini dibangun dengan sistem teknologi tanpa pilar, dimana fondasi jembatan terletak di bagian kiri dan kanan jembatan.
4. Kawasan Pabrik Semen Indarung I
Sebuah kawasan pabrik yang berlokasi di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat juga menjadi salah satu cagar budaya baru yang ditetapkan. Pabrik Semen Indarung I adalah pabrik yang dibangun pada 1910 dan merupakan pabrik semen pertama berskala besar di Hindia-Belanda.