Mengenal Program Pendidikan Profesi di Indonesia, Ini Jenis dan Cara Mendapatkannya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:16 WIB
loading...
A A A
• Fisioterapi (Physio.)

• Pekerja Sosial (Peksos.)

• Perawat (Ners/Ns.)

• Dokter Gigi (drg.)

• Dokter (dr.)

Cara Mendapatkan Gelar Profesi


Setiap profesi memiliki ketentuan berbeda terkait pemberian gelar profesi. Tapi setidaknya kamu harus lulus Strata Satu atau S1 terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan pendidikan profesi atau mengambil sertifikasi profesi.

Contohnya untuk mendapat gelar profesi advokat, kamu harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat atau PKPA kemudian ikut ujian profesi advokat. Sebelum resmi menjadi advokat, kamu harus magang di kantor advokat minimal 2 tahun. Baru setelah itu kamu bisa diangkat dan disumpah sebagai advokat.

Profesi lain tentu saja memiliki skema yang berbeda. Kamu bisa mencari tahu lebih detail ke asosiasi profesi atau perguruan tinggi yang membuka program pendidikan profesi. Kamu yang tertarik mengambil program pendidikan profesi harus siap dengan dana yang besar.

Sebagai gambaran, kita bisa lihat biaya biaya pendidikan profesi akuntansi di UGM. Biaya per semesternya mencapai Rp7 juta/semester. Untuk ujian sertifikasi CA dan CPA setidaknya butuh Rp4,3 juta. Belum lagi biaya-biaya lainnya.

Jenis-Jenis Sistem Pendidikan Nasional Indonesia


Sistem pendidikan di Indonesia seperti tercatat dalam UU No. 20 tahun 2003 menyebutkan, Indonesia menerapkan Sistem Pendidikan Nasional yang mengklasifikasikan pendidikan tinggi dalam 3 jenis, yaitu: pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.


Pendidikan Akademik dan Vokasi

1. Pendidikan Akademik

Kamu tentu sudah cukup familiar dengan Program Pendidikan Sarjana (S1), Magister/Master (S2), dan Doktoral (S3). Nah, ketiga program pendidikan tersebut merupakan bagian dari Program Pendidikan Akademik.

Pada program ini, sistem pendidikannya diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu tertentu, baik itu bidang teknologi, seni, dan ilmu pengetahuan secara umum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2214 seconds (0.1#10.140)