Berkaca dari Kasus Dokter Gadungan Susanto, Begini Syarat Ketat Mendapatkan SIP

Senin, 18 September 2023 - 11:36 WIB
loading...
A A A
Setelah mendapatkan SIP dokter umum, kamu bisa menjalankan kegiatan praktik mandiri. Membangun tempat praktik dokter tidaklah sembarangan. Terdapat persyaratan khusus untuk bagunan praktik dokter.

Seperti, desain bangunan yang tata letaknya diatur sedemikian rupa. Arsitektur bangunan yang memperlihatkan fungsi sebagai fasilitas Kesehatan. Terdapat beberapa jenis ruangan misalnya ruang pendaftaran / ruang administrasi.

Selain itu juga persyaratan komponen bangunan dan material. Agar praktik perorangan yang kamu tengah jalankan berjalan dengan maksimal. Serang dokter wajib melakukan manajemen praktik dan manajemen keselamatan pasien dengan baik. sehingga pasien merasa nyaman saat melakukan pemeriksaan Kesehatan di tempat anda praktik.

Siapa yang Menertibkan SIP?


SIP dokter umum akan dikeluarkan oleh pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota dimana praktik dokter yang akan kamu laksanakan. Hal ini sudah tertulis jelas di UU no 36/2004 tentang Kesehatan. Menyebutkan pemerintah mengatur penempatan tenaga Kesehatan sebagai pemerataan pelayanan Kesehatan.

Selain untuk mengatur distribusi dan ketertiban. Pemberian Surat Izin Praktik (SIP) akan mempermudah pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter umum di daerah tersebut. SIP yang sudah ditertibkan masa berlakunya 5 tahun dan bisa diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Begitupun saat dokter umum ingin menghentikan praktiknya, seorang dokter wajib memberitahu kepada dinas Kesehatan kabupaten / kota setempat. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan dengan pengembalian SIP. Serta dinas Kesehatan Kabupaten / kota wajib mengembalikan fotokopi STR yang telah dilegalisasi oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) milik dokter.


Masa Berlaku Surat Izin Praktik


• SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 (lima) tahun.

• SIP Internsip sebagaimana dimaksud berlaku untuk 1 (satu) tahun.

• SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.

• SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 (lima) tahun.

Sesuai Permenkes N0. 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran Pasal 14 dijelaskan :
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3128 seconds (0.1#10.140)