5 Sekolah Ikatan Dinas yang Memperbolehkan Mahasiswa Pakai Kacamata, Peluang Daftar
loading...
A
A
A
1. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba
2. Pendaftar tidak buta warna (baik total maupun parsial)
3. Pendaftar pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
4. Pendaftar adalah lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika
5. Nilai Pendaftar pada mata pelajaran matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
6. Pendaftar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2022
7. Pendaftar belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS
8. Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
9. Pendaftar bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
10. Pendaftar bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
11. Pendaftar bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS,
12. Pendaftar tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
Berdasarkan aturan resmi yang dikeluarkan oleh Polstat STIS, pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) bisa mendaftar asalkan masih di bawah ukuran 6 dioptri. Namun, pendaftar yang buta warna sebagian atau buta warna parsial tidak diperkenankan mendaftar.
2. Pendaftar tidak buta warna (baik total maupun parsial)
3. Pendaftar pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
4. Pendaftar adalah lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika
5. Nilai Pendaftar pada mata pelajaran matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
6. Pendaftar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2022
7. Pendaftar belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS
8. Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
9. Pendaftar bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
10. Pendaftar bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
11. Pendaftar bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS,
12. Pendaftar tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
Toleransi Penggunaan Kacamata di Polstat STIS
Berdasarkan aturan resmi yang dikeluarkan oleh Polstat STIS, pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) bisa mendaftar asalkan masih di bawah ukuran 6 dioptri. Namun, pendaftar yang buta warna sebagian atau buta warna parsial tidak diperkenankan mendaftar.
(wyn)