Perluas Akses Pendidikan, Ini Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:49 WIB
loading...
A A A
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.

d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

f. Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Kapan PIP 2024 Dibuka?

PIP bisa didaftar melalui sekolah. Pada tahun sebelumnya, PIP didaftar di awal tahun ajaran baru, pertengahan tahun ajaran, dan akhir tahun ajaran. Siswa dan orangtua bisa memastikan jadwal pendaftaran PIP pada masing-masing sekolah.

Berikut cara daftar PIP buat siswa SD, SMO, SMA sederajat:


1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)