Perluas Akses Pendidikan, Ini Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:49 WIB
loading...
A A A
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

f. Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Kapan PIP 2024 Dibuka?

PIP bisa didaftar melalui sekolah. Pada tahun sebelumnya, PIP didaftar di awal tahun ajaran baru, pertengahan tahun ajaran, dan akhir tahun ajaran. Siswa dan orangtua bisa memastikan jadwal pendaftaran PIP pada masing-masing sekolah.

Berikut cara daftar PIP buat siswa SD, SMO, SMA sederajat:


1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi.

Persyaratan Daftar PIP 2024


Meski belum ada informasi mengenai PIP 2034 yang terbaru, tapi dari tahun sebelumnya ada persyaratan seperti ini: Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi: a. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

c. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah

d. Terdampak bencana alam.

e. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

f. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)