FSGI Desak Kemendikbud Segera Turun Tangan Atasi Kasus Bullying di Binus School
loading...
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan Kemendikbudristek harus turut serta dalam menangani kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School yang diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerja Sama) yang izinnya berasal dari Kemendikbudristek.
Baca juga: Bullying di Binus School Serpong, Kemendikbud Angkat Suara
"Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang PPSK," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, tambah Retno, FSGI menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah.
Baca juga: Stop Bullying, Ini 7 Cara Sekolah untuk Mencegah Perundungan
"Padahal lokasi kejadian di sebuah warung tongkrongan yang letaknya di belakang sekolah, dan yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah," ujarnya.
"Padahal anak korban maupun pelaku diduga kuat semuanya bersekolah di tempat yg sama, yaitu Binus International School." lanjut Retno.
Retno menambahkan, FSGI menduga kuat sekolah ini kemungkinan belum mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Karena menurut Permendikbudristek 46 cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah di antaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut," lugasnya.
"Apalagi ini adalah geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus International School. Seharusnya sekolah dapat mengidebtifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik-adik kelas melalui cara kekerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, Kemendikbudristek secara tegas mengecam kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik kekerasan di lingkungan pendidikan," jelas Anang.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School yang diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerja Sama) yang izinnya berasal dari Kemendikbudristek.
Baca juga: Bullying di Binus School Serpong, Kemendikbud Angkat Suara
"Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang PPSK," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, tambah Retno, FSGI menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah.
Baca juga: Stop Bullying, Ini 7 Cara Sekolah untuk Mencegah Perundungan
"Padahal lokasi kejadian di sebuah warung tongkrongan yang letaknya di belakang sekolah, dan yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah," ujarnya.
"Padahal anak korban maupun pelaku diduga kuat semuanya bersekolah di tempat yg sama, yaitu Binus International School." lanjut Retno.
Retno menambahkan, FSGI menduga kuat sekolah ini kemungkinan belum mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Karena menurut Permendikbudristek 46 cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah di antaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut," lugasnya.
"Apalagi ini adalah geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus International School. Seharusnya sekolah dapat mengidebtifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik-adik kelas melalui cara kekerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, Kemendikbudristek secara tegas mengecam kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik kekerasan di lingkungan pendidikan," jelas Anang.
(nnz)