Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:20 WIB
loading...
A A A
4. Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.

5. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.

6. Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.

7. Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.

8. SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri. Pada umumnya, Pengurusan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.

Persyaratan Membuat SKTM


1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat

4. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)

Dokumen yang diperlukan:


a. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

b. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)