Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024
loading...
A
A
A
4. Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
5. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
6. Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.
7. Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.
8. SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri. Pada umumnya, Pengurusan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
4. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)
a. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
b. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
6. Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.
7. Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.
8. SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri. Pada umumnya, Pengurusan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.
Persyaratan Membuat SKTM
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
4. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)
Dokumen yang diperlukan:
a. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
b. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)