Menunggu LPDP Tahap 2? Pendaftaran Dibuka 19 Juni hingga 18 Juli, Ini Syaratnya

Jum'at, 24 Mei 2024 - 10:08 WIB
loading...
Menunggu LPDP Tahap...
Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 dijadwalkan akan dibuka pada 19 Juni hingga 18 Juli 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 dibuka 19 Juni. Kamu yang menunggu-nunggu informasi mengenai beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2, pendaftarannya dibuka pada Rabu, 19 Juni 2024 hingga 18 Juli 2024.Untuk info lengkapnya, termasuk persyaratan dan bagaimana cara daftarnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Mengenal Beasiswa LPDP


Perlu diketahui, Beasiswa LPDP adalah bantuan pendidikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi mahasiswa Indonesia melanjutkan studi S2 dan S3 baik di kampus dalam negeri dan luar negeri.

LPDP memberikan bantuan kuliah gratis, uang saku, sampai tunjangan lainnya. Ada banyak jenis beasiswa LPDP. Mulai Beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, Kolaborasi, yang keempat beasiswa ini akan dibagi lagi dalam beberapa sub-beasiswa.

Syarat Daftar LPDP 2024 Tahap 2


Seleksi administrasi, akan dimulai tanggal 22 Juni 2024. Karena itu, calon mahasiswa S2 dan S3 perlu memperhatikan persyaratan yang ada.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2), program magister untuk beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, meliputi memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.

4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3.

5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:

• Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)