Badan Wakaf Pesantren Gontor Pastikan Pramuka Masih Jadi Kegiatan Wajib Santri

Minggu, 16 Juni 2024 - 17:17 WIB
loading...
A A A
“Pramuka adalah proses pembentukan karakter jiwa kepemimpan dan pembelajaran yang luar biasa bagi kaum muda muslim. Pramuka membangun persahabatan, kerukunan, dan keterampilan baru untuk kehidupan," ujarnya.

Dia melanjutkan, Pramuka juga bertujuan menghilangkan praktik perundungan, pornografi, dan narkoba yang kian mengkhawatirkan di sekolah-sekolah.

"Jadi Pramuka wajib hukumnya bagi seluruh santri pondok pesantren Gontor. Saya yakin Masyarakat pun memiliki pandangan yang sama,” katanya.

Pondok Pesantren Modern Gontor akan menyelenggarakan World Muslim Scout Jamboree 2025 sebagai kegiatan menyongsong kegiatan tasyakuran 100 tahun pondok pesantren tersebut pada 2026 mendatang.
Diperkiakan sebanyak 17 negara akan ambil bagian dalam kegiatan jamboree muslim dunia tersebut.

Sebelumnya Mendikbudristek mengeluarkan Permendikbud nomor 12 Tahun 2024 yang mendapat tantangan keras dari Kwarnas Gerakan Pramuka karena bertentangan nilai-nilai luhur pembentukan organisasi Gerakan Pramuka yang digagas oleh para Bapak Pendiri Bangsa, dimana secara tradisi Presiden RI merupakan Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Dr. Bachtiar Utomo mengatakan, situasi “penghapusan” Pramuka bisa disamakan dengan proxy war, yaitu situasi di mana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbudristek harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul yang mewajibkan siswa didik terilbat aktif dan tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media. Harus ada hitam-putihnya secara nyata,” kata Bachtiar.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)