Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Dibuka Besok, Simak Tata Caranya

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:55 WIB
loading...
A A A
6. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

7. Proses verifikasi berkas pendaftaran oleh SMA/SMK negeri terdekat. Jika verifikasi berhasil calon siswa akan mendapatkan token untuk aktivasi. Bagi yang tidak lolos verifikasi wajib memperbaiki atau menenuhi persyaratan yang diperlukan

8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Tata Cara Pemilihan Sekolah di PPDB Jateng 2024

1. SMA Negeri


- Pendaftar memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :

a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 sekolah Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

- Pendaftar SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

2. SMK Negeri


- Calon siswa bisa daftar di dua pilihan program keahlian maksimal di 2 sekolah
Satuan Pendidikan;

- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA

1. Zonasi


Minimal 55 persen dan maksimal 12 persen untuk zonasi khusus

2. Prestasi


Maksimal 20 persen

3. Afirmasi


Minimal 20 persen. Pembagiannya adalah minimal 15 persen untuk afirmasi siswa dari kalangan tidak mampu, maksimal 2 persen untuk anak tidak sekolah, dan maksimal 3 persen untuk anak panti.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO)


Maksimal 5 persen dengan persentase maksimal 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan dan 3 persen untuk perpindahan tugas orang tua.

3 Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMK

1. Prestasi


Minimal 75 persen

2. Domisili Terdekat


Maksimal 10 persen dengan pembagian 8 persen domisili terdekat dan maksimal 2 persen untuk anak guru /tendik.

3. Afirmasi


Minimal 15 persen dengan pembagian minimal 10 persen untuk siswa miskin, maksimal 2 persen untuk anak tidak sekolah, dan maksimal 3 persen untuk anak panti.

Setelah masa pendaftaran PPDB Jateng berakhir 27 Juni, akan ada masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi akan berlangsung pada 1 Juli 2024 dan daftar ulang pada 3-12 Juli 2024.

Pengumuman daftar peserta cadangan PPDB Jateng dilangsungkan pada 15 Juli dan daftar ulang bagi peserta cadangan pada 16-17 Juli. Awal tahun ajaran baru akan dimulai 22 Juli 2024.

Demikian informasi pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang akan dimulai besok. Semoga informasi ini bermanfaat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9270 seconds (0.1#10.140)