Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Dibuka Besok, Simak Tata Caranya

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:55 WIB
loading...
A A A
6. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

7. Proses verifikasi berkas pendaftaran oleh SMA/SMK negeri terdekat. Jika verifikasi berhasil calon siswa akan mendapatkan token untuk aktivasi. Bagi yang tidak lolos verifikasi wajib memperbaiki atau menenuhi persyaratan yang diperlukan

8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Tata Cara Pemilihan Sekolah di PPDB Jateng 2024

1. SMA Negeri


- Pendaftar memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :

a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 sekolah Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

- Pendaftar SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

2. SMK Negeri


- Calon siswa bisa daftar di dua pilihan program keahlian maksimal di 2 sekolah
Satuan Pendidikan;

- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA

1. Zonasi


Minimal 55 persen dan maksimal 12 persen untuk zonasi khusus

2. Prestasi


Maksimal 20 persen

3. Afirmasi


Minimal 20 persen. Pembagiannya adalah minimal 15 persen untuk afirmasi siswa dari kalangan tidak mampu, maksimal 2 persen untuk anak tidak sekolah, dan maksimal 3 persen untuk anak panti.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO)


Maksimal 5 persen dengan persentase maksimal 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan dan 3 persen untuk perpindahan tugas orang tua.

3 Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMK

1. Prestasi


Minimal 75 persen

2. Domisili Terdekat


Maksimal 10 persen dengan pembagian 8 persen domisili terdekat dan maksimal 2 persen untuk anak guru /tendik.

3. Afirmasi


Minimal 15 persen dengan pembagian minimal 10 persen untuk siswa miskin, maksimal 2 persen untuk anak tidak sekolah, dan maksimal 3 persen untuk anak panti.

Setelah masa pendaftaran PPDB Jateng berakhir 27 Juni, akan ada masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi akan berlangsung pada 1 Juli 2024 dan daftar ulang pada 3-12 Juli 2024.

Pengumuman daftar peserta cadangan PPDB Jateng dilangsungkan pada 15 Juli dan daftar ulang bagi peserta cadangan pada 16-17 Juli. Awal tahun ajaran baru akan dimulai 22 Juli 2024.

Demikian informasi pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang akan dimulai besok. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
PPDB 2025, Siswa Tak...
PPDB 2025, Siswa Tak Lolos Sekolah Negeri akan Masuk Swasta
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Sistem Baru PPDB Diumumkan Pekan Ini
Mendikdasmen: PPDB Zonasi...
Mendikdasmen: PPDB Zonasi akan Dihapus, Diganti Nama Baru
Rekomendasi
Profil Safnoviar Tiasdi...
Profil Safnoviar Tiasdi Suami Dilan Janiyar yang Selingkuh dengan 10 Wanita Pakai Uang Istrinya
Gelar RUPS Tahun Buku...
Gelar RUPS Tahun Buku 2024, Laba Bersih IIF Menanjak 17,63%
Pekerja Tembakau dan...
Pekerja Tembakau dan Mamin Serukan Perlindungan Industri Padat Karya
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
BNI Perkuat Komunikasi...
BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN Melalui Optimasi AI
Iran Gantung Agen Mossad...
Iran Gantung Agen Mossad yang Membunuh Pejabat IRGC dan Menyerang Fasilitas Nuklir
Berita Terkini
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Masuk Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi
3 jam yang lalu
Prabowo Panggil Mensos...
Prabowo Panggil Mensos dan Mendikdasmen ke Istana, Bahas Perkembangan Sekolah Rakyat
7 jam yang lalu
Peserta UTBK 2025 di...
Peserta UTBK 2025 di Undip Ketahuan Bawa Transmiter dan Alat Bantu Dengar
8 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Mulyono,...
Riwayat Pendidikan Mulyono, Tinggalkan UGM Hingga Jadi Lulusan Terbaik Sekolah Militer
9 jam yang lalu
USG-Politeknik Kirana...
USG-Politeknik Kirana Jalin MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
9 jam yang lalu
Pendidikan Yakup Hasibuan...
Pendidikan Yakup Hasibuan Kuasa Hukum Jokowi di Kasus Ijazah Palsu, Alumnus FH UI
9 jam yang lalu
Infografis
Panduan Ibadah Salat...
Panduan Ibadah Salat Tarawih dan Witir beserta Tata Caranya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved