Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya, Dosen Tertinggi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:25 WIB
loading...
A A A
- Penghasilan: Rp8.227.050 - Rp8.967.050

24. Asisten Ahli - Dosen


- Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

- Penghasilan: Rp8.546.100 - Rp9.286.100

25. Terampil – Arsiparis


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara.

- Penghasilan: Rp6.507.600 - Rp7.247.600

26. Terampil - Perawat


- Melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan dan pengelolaan keperawatan.

- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600

27. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat


- Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan
eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan

- Penghasilan: Rp6.507.600 - Rp7.247.600

28. Terampil - Pranata Komputer


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi
informasi berbasis komputer.

- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600

29. Terampil-Pranata Keuangan APBN


- Melakukan kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah
pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi

- Penghasilan: Rp6.932.700 Rp6.932.700

30. Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan


- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

- Penghasilan: Rp 6.200.000 - Rp 6.900.000

31. Terampil - Pranata SDM Aparatur


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600

32. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut


- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

- Penghasilan: Rp6.517.600 - Rp7.257.600

33. Fasilitator Pemerintahan


- Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bahan informasi di lingkungan Kementerian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3116 seconds (0.1#10.140)