Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya, Dosen Tertinggi
loading...
A
A
A
- Penghasilan: Rp8.227.050 - Rp8.967.050
- Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Penghasilan: Rp8.546.100 - Rp9.286.100
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara.
- Penghasilan: Rp6.507.600 - Rp7.247.600
- Melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan dan pengelolaan keperawatan.
- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600
- Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan
eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
- Penghasilan: Rp6.507.600 - Rp7.247.600
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi
informasi berbasis komputer.
- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600
- Melakukan kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah
pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi
- Penghasilan: Rp6.932.700 Rp6.932.700
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
- Penghasilan: Rp 6.200.000 - Rp 6.900.000
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
- Penghasilan: Rp6.517.600 - Rp7.257.600
- Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bahan informasi di lingkungan Kementerian.
24. Asisten Ahli - Dosen
- Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Penghasilan: Rp8.546.100 - Rp9.286.100
25. Terampil – Arsiparis
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara.
- Penghasilan: Rp6.507.600 - Rp7.247.600
26. Terampil - Perawat
- Melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan dan pengelolaan keperawatan.
- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600
27. Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat
- Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan
eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
- Penghasilan: Rp6.507.600 - Rp7.247.600
28. Terampil - Pranata Komputer
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi
informasi berbasis komputer.
- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600
29. Terampil-Pranata Keuangan APBN
- Melakukan kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah
pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi
- Penghasilan: Rp6.932.700 Rp6.932.700
30. Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
- Penghasilan: Rp 6.200.000 - Rp 6.900.000
31. Terampil - Pranata SDM Aparatur
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
- Penghasilan: Rp 6.517.600 - Rp 7.257.600
32. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
- Penghasilan: Rp6.517.600 - Rp7.257.600
33. Fasilitator Pemerintahan
- Melakukan kegiatan fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, pengolahan, kompilasi data atau bahan informasi di lingkungan Kementerian.