Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya, Dosen Tertinggi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:25 WIB
loading...
A A A
- Penghasilan: Rp7.936.650 - Rp8.676.650

14. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Penghasilan: Rp8.054.650 - Rp8.794.650

15. Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan


- Melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

16. Ahli Pertama - Perawat


- Melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

17. Ahli Pertama - Perencana


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat, khususnya Kemenparekraf.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

18. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

19. Ahli Pertama - Pranata Komputer


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

20. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Pendidikan


- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

21. Ahli Pertama - Pustakawan


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

- Penghasilan: Rp8.081.650 - Rp8.821.650

22. Ahli Pertama – Statistisi


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan kegiatan statistik.

- Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650

23. Ahli Pertama - Widyaiswara


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)