Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya, Dosen Tertinggi
loading...
A
A
A
- Penghasilan: Rp7.936.650 - Rp8.676.650
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penghasilan: Rp8.054.650 - Rp8.794.650
- Melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
- Melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat, khususnya Kemenparekraf.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
- Penghasilan: Rp8.081.650 - Rp8.821.650
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan kegiatan statistik.
- Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
14. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penghasilan: Rp8.054.650 - Rp8.794.650
15. Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
16. Ahli Pertama - Perawat
- Melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
17. Ahli Pertama - Perencana
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat, khususnya Kemenparekraf.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
18. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
19. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
20. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Pendidikan
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja, dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650
21. Ahli Pertama - Pustakawan
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
- Penghasilan: Rp8.081.650 - Rp8.821.650
22. Ahli Pertama – Statistisi
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan kegiatan statistik.
- Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650
23. Ahli Pertama - Widyaiswara
- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.