3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021
loading...
A
A
A
Adapun penghapusan kelembagaan BSNP dalam Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan.
Kemendikbudristek lantas mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah Mendikbudristek. Itu artinya lembaga tersebut sudah tidak independen lagi, tapi langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Sebelumnya, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang PP SNP. Pada pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi.
PP SNP dinilai telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP.
Demikian tiga alasan mengapa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek membubarkan BSNP pada 2021 lalu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
3. Mengganti dengan Badan Baru
Kemendikbudristek lantas mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah Mendikbudristek. Itu artinya lembaga tersebut sudah tidak independen lagi, tapi langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Sebelumnya, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang PP SNP. Pada pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi.
PP SNP dinilai telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP.
Demikian tiga alasan mengapa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek membubarkan BSNP pada 2021 lalu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)