3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Adapun penghapusan kelembagaan BSNP dalam Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan.

3. Mengganti dengan Badan Baru


Kemendikbudristek lantas mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah Mendikbudristek. Itu artinya lembaga tersebut sudah tidak independen lagi, tapi langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Sebelumnya, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang PP SNP. Pada pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi.

PP SNP dinilai telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP.

Demikian tiga alasan mengapa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek membubarkan BSNP pada 2021 lalu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Mudik Lebaran Edukatif,...
Mudik Lebaran Edukatif, 24 Ribu Buku Gratis Dibagikan di Stasiun hingga Pelabuhan
Perkuat Inklusivitas,...
Perkuat Inklusivitas, Mendikdasmen Luncurkan Program PijatMu dan Mudik Asyik untuk Difabel
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Rekomendasi
Formula E Shanghai Round...
Formula E Shanghai Round 13 Siap Digelar, Saksikan Keseruannya di VISION+
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
Berita Terkini
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
Program Beasiswa Eramet...
Program Beasiswa Eramet Beyond Angkatan Perdana Resmi Ditutup
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved