Bocoran Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Kemenkumham 2024, Cek Ketentuannya
loading...
A
A
A
c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180 dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
a. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;
b. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari 20 butir soal;
c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
a. Seleksi Kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer;
b. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan;
c. Wawancara terdiri dari 10 butir soal;
d. Nilai paling tinggi sebesar 40 , dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4 , serta tidak menjawab bernilai 0;
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
a. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;
b. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari 20 butir soal;
c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
4. Wawancara
a. Seleksi Kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer;
b. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan;
c. Wawancara terdiri dari 10 butir soal;
d. Nilai paling tinggi sebesar 40 , dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4 , serta tidak menjawab bernilai 0;
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024
1. Dokumen Wajib Dibawa
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
2. Ketentuan Pakaian
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);