Dilema Kurikulum 2021: Pandemi Covid-19 dan Visi Merdeka Belajar

Kamis, 24 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
Dilema Kurikulum 2021: Pandemi Covid-19 dan Visi Merdeka Belajar
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkaji perubahan kurikulum demi mengadopsi visi Merdeka Belajar dari Menteri Nadiem Makarim. Langkah ini banyak memunculkan sorotan publik karena dimunculkan pada saat pandemi.

Publik menilai harusnya Kemendikbud saat ini fokus memperbaiki kualitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) daripada menyusun kurikulum baru. Apalagi signifikansi perubahan kurikulum dipertanyakan karena belum ada evaluasi efektivitas penerapan kurikulum 2013. (Baca: Inilah Pemandangan Ahli Riya Pada Hari Kiamat)

Dari dokumen rencana penyederhanaan kurikulum yang beredar di publik diketahui adanya beberapa perubahan mata pelajaran. Di antaranya adalah wajibnya pelajaran informatika dan program pengembangan karakter bagi siswa kelas X SMA/sederajat.

Lalu pelajaran biologi, fisika dan kimia digabung menjadi IPA, sedangkan pelajaran sejarah Indonesia dan ekonomi berubah menjadi IPS. Pengabungan mata pelajaran juga terjadi pada pelajaran seni budaya dan prakarya serta kewirausahaan yang digabung menjadi seni dan prakarya.

Pada jenjang SMP sederajat, kurikulum 2021 akan mengamanatkan pelajaran informatika menjadi mata pelajaran tersendiri. Di level SD tidak ada perubahan mata pelajaran, hanya fokus pada perubahan proporsi waktu belajar. “Saat ini penyederhanaan kurikulum masih dalam tahap kajian, belum ada keputusan resmi,” ujar Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Faturahman.

Kendati demikian, Kemendikbud memang telah memiliki target bahwa pada 2021 nanti implementasi kurikulum yang telah disederhanakan ini bisa dilakukan secara terbatas. ”Sesuai arahan Mas Menteri, insyaallah pada 2021 prototyping atau implementasi terbatas,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO.

Selanjutnya, ujar Maman, Kemendikbud menargetkan pada 2022 penyederhanaan perubahan kurikulum bisa diberlakukan. Meskipun demikian, Kurikulum 2013 yang saat ini dijalankan di sekolah-sekolah selama periode tersebut akan tetap berlaku.

Maman mengatakan, Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan melakukan berbagai kajian tentang implementasi kurikulum nasional yang berlaku. Selain itu, Kemendikbud menerima berbagai kajian yang dilakukan masyarakat dan telah dipublikasikan. (Baca juga: Proyek Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina Terganjal Ganti Rugi)

Dia mengatakan, prosedur itu dikaji secara internal. Setelah itu masuk ke proses uji publik yang melibatkan masyarakat. Setelah uji publik, lalu harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait sebelum akhirnya menjadi regulasi.

Apa urgensi dari pengkajian penyederhanaan kurikulum ini dilakukan di tengah masa pandemi? Maman menjawab, terjadinya pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa kurikulum harus adaptif dengan keadaan serta perkembangan lingkungan yang memerlukan kurikulum yang mengakomodasi keragaman.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3403 seconds (0.1#10.140)