Dilema Kurikulum 2021: Pandemi Covid-19 dan Visi Merdeka Belajar

Kamis, 24 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
“Saya lebih sepakat jika pergantian kurikulum ini menunggu hasil revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional sehingga kurikulum yang ada benar-benar merupakan cerminan strategi besar pendidikan nasional kita di masa mendatang,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih berpendapat, jika Kemendikbud ingin melakukan penyederhanaan kurikulum pendidikan untuk mengadaptasi situasi pandemi, maka dia menilai ini sangat perlu. Akan tetapi, untuk perubahan kurikulum pada jangka panjang Kemendikbud sebaiknya berkonsentrasi dalam menyusun rencana induk pendidikan atau cetak biru pendidikan.

"Kalau untuk perubahan kurikulum yang berlaku jangka panjang sebaiknya pemerintah menyusun rencana induk pendidikan atau national education grand design/blue print," katanya ketika dihubungi KORAN SINDO.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, rencana induk pendidikan itu lebih baik bagi dunia pendidikan karena kurikulum itu bisa dilakukan perubahan sesuai kondisi. Sebaliknya, grand design atau rencana induk itu bisa bertahan untuk 20 hingga 25 tahun ke depan. (Baca juga: Pesawat Hidrogen Siap Terbang)

Hingga kini Komisi X tidak dilibatkan dalam penyusunan ataupun pembahasan kurikulum baru. Fikri menuturkan, hal ini bisa terjadi karena pembahasan ini merupakan urusan eksekutif atau pemerintah. "Hanya mestinya hasil pembahasan disampaikan lebih dulu ke Komisi X agar kita paham dan bisa ikut sosialisasikan," ucapnya.

Terkait urgensi penyederhanaan kurikulum, pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Said Hamid Hasan berpendapat, sebetulnya kajian perubahan kurikulum itu tidak urgen dilakukan saat ini. Hal yang lebih penting dilakukan saat ini adalah mengembangkan proses pembelajaran di masa pandemi. "Ini harus serius semua, tenaga, pikiran, serta dana untuk menyelamatkan pembelajaran peserta didik,” katanya.

Mengenai penyederhanaan kurikulum, Said memberi masukan bahwa perubahan kurikulum harus dilakukan secara sistematis. Hal pertama yang harus dilakukan adalah Kemendikbud mengkaji potensi atau kualitas yang perlu dimiliki manusia Indonesia dalam waktu 9 - 12 tahun mendatang.

Selanjutnya, Kemendikbud harus mengevaluasi apa kekurangan kurikulum yang berlaku saat ini untuk mengembangkan kualitas tersebut. "Apa masalah implementasi kurikulum sekarang, perbaikan apa yang diperlukan,” imbuhnya. (Lihat videonya: Gelar Habib, Asal Muasal dan Sejarahnya di Indonesia)

Said menuturkan, Kemendikbud harus mengembangkan desain kurikulum, struktur kurikulum, dan menentukan status dan beban belajar dalam struktur. Selain itu agar terstruktur secara sistematis, kompetensi dasar atau konten mata pelajaran juga harus dikembangkan.

Kemendikbud juga harus membuat pedoman implementasi, pedoman pelatihan, dan jadwal pelatihan untuk penerapan kurikulum baru tersebut. Selain itu, Said mendesak adanya pedoman dan jadwal evaluasi kurikulum, lalu menetapkan implementasi dan evaluasi. (Neneng Zubaidah)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3084 seconds (0.1#10.140)