KPAI Minta Pembukaan Sekolah Tahun Depan Bukan Berdasarkan Zona
Senin, 16 November 2020 - 19:26 WIB
loading...
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar pembukaan sekolah tahun depan berdasarkan kesiapan sekolah. Bukan lagi dengan melihat status zona di masing-masing daerah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI diundang dalam rakor persiapan bahan revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021di masa Pandemi Covid-19 , yang diselenggarakan Kemendikbud. (Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Honorer Berhak Mendaftar )
Dalam rakor tersebut, KPAI memberikan rekomendasi berdasarkan pengawasan persiapan buka sekolah di 8 provinsi dan 20 kabupaten kota yang dilakukan KPAI. Retno menyampaikan, dari fakta berdasarkan rangkaian pengawasan yang KPAI lakukan, ternyata status zona cenderung berubah setiap saat, sehingga terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali ketika zona berubah.
Oleh karena itu, katanya, KPAI merekomendasikan pembukaan sekolah tidak ditentukan status zona, akan tetapi ditentukan oleh kesiapan pihak sekolah dan stakeholder terkait, yaitu daerah siap, sekolah siap, guru siap, orang tua siap dan siswa siap. "Kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau," katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (16/11).
Mantan Kepsek SMA 3 Jakarta ini menjelaskan, dari 46 sekolah di 8 provinsi dan 20 kota/kabupaten, pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang ditinjau langsung oleh KPAI menunjukkan fakta bahwa sekolah belum siap dengan infrastruktur dan Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan. (Baca juga: 2021, Mendikbud akan Prioritaskan Kelulusan Guru Honorer Menjadi PPPK )
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI diundang dalam rakor persiapan bahan revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021di masa Pandemi Covid-19 , yang diselenggarakan Kemendikbud. (Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Honorer Berhak Mendaftar )
Dalam rakor tersebut, KPAI memberikan rekomendasi berdasarkan pengawasan persiapan buka sekolah di 8 provinsi dan 20 kabupaten kota yang dilakukan KPAI. Retno menyampaikan, dari fakta berdasarkan rangkaian pengawasan yang KPAI lakukan, ternyata status zona cenderung berubah setiap saat, sehingga terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali ketika zona berubah.
Oleh karena itu, katanya, KPAI merekomendasikan pembukaan sekolah tidak ditentukan status zona, akan tetapi ditentukan oleh kesiapan pihak sekolah dan stakeholder terkait, yaitu daerah siap, sekolah siap, guru siap, orang tua siap dan siswa siap. "Kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau," katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (16/11).
Mantan Kepsek SMA 3 Jakarta ini menjelaskan, dari 46 sekolah di 8 provinsi dan 20 kota/kabupaten, pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang ditinjau langsung oleh KPAI menunjukkan fakta bahwa sekolah belum siap dengan infrastruktur dan Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan. (Baca juga: 2021, Mendikbud akan Prioritaskan Kelulusan Guru Honorer Menjadi PPPK )
Lihat Juga :