Tampung Keluhan Belajar Daring, DPR: Orang Tua Butuh Modul Mas Menteri?

Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:07 WIB
loading...
Tampung Keluhan Belajar...
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. Foto/ SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Komisi X DPR mendesak pemerintah pusat menyiapkan modul untuk memudahkan para orang tua dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dalam jaringan (online) anak-anaknya selama pandemi Covid-19 .

Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah menuturkan, meski Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terbit akhir 2020 lalu menyebutkan kemungkinan KBM tatap muka dimulai pada semester genap 2021, namun kenyataannya masih lebih banyak wilayah yang memutuskan menunda KBM tatap muka mengingat pandemi Covid-19 masih mengganas.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kata Ledia, hanya 14 provinsi siap menggelar KBM tatap muka pada semester genap 2021 yang dimulai Januari ini, itu pun tidak melingkupi keseluruhan daerah di setiap provinsi.

Ledia mencontohkan, meski Provinsi Jawa Barat siap menggelar KBM tatap muka, namun hanya sekitar 35 persen sekolah di Jabar yang berasal dari 12 kabupaten/kota yang menyatakan siap menggelar KBM tatap muka. Selebihnya atau 15 kabupaten/kota tetap memilih melaksanakan KBM online.

"Ini berarti mayoritas siswa, guru, dan orang tua kembali harus menjalani dan berkreasi dengan pola pembelajaran jarak jauh," ujar Ledia, Jumat (15/1/2021).

Ledia pun mengungkapkan banyaknya keluhan dari orang tua siswa terkait pelaksanaan KBM online. Menurutnya, mayoritas orang tua siswa mengaku gagap saat mendampingi anaknya melaksanakan KBM online, selain juga dihadapkan pada persoalan keterbatasan gawai, sinyal, dan kuota.

"Keluhan orang tua ini banyak disampaikan kepada saya melalui pesan singkat, akun media sosial, tanya jawab webinar maupun saat kunjungan langsung ke dapil (daerah pemilihan)," ungkapnya.

Ledia menilai, kegagapan orang tua siswa itu dapat dimengerti mengingat mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun keterampilan mendidik sebagaimana para guru. Oleh karenanya, pemerintah pun perlu memberikan dukungan khusus bagi para orang tua dalam mendampingi anaknya melaksanakan KBM online.

Ledia menyadari bahwa kondisi KBM saat ini tidak ideal dan memiliki banyak tantangan. Namun, dia menekankan, semua itu harus dihadapi bersama satu demi satu dan dikreasikan, agar tetap bisa memberikan hasil yang optimal bagi pendidikan anak.

"Pendidikan jarak jauh atau belajar dari rumah ini sudah hampir genap kita alami selama satu tahun. Apresiasi saya kepada Mas Mendikbud beserta jajarannya yang sudah berupaya meminimalisir hambatan dan tantangan terkait persoalan teknis, prasarana, dan sarana pendidikan di masa pandemi," katanya.

"Tapi perjalanan masih panjang. Kita belum tahu kapan pandemi ini akan berakhir dan sekolah bisa benar-benar siap melakukan pembelajaran tatap muka. Karenanya, support pada orang tua kini harus dipikirkan secara lebih detil dan strategis," sambung Ledia menegaskan.

Sekretaris Fraksi PKS ini berharap, Kemendikbud bisa lebih menguatkan dukungan program KBM online kepada para orang tua siswa dengan menyiapkan panduan maupun modul KBM online.

"Selama ini, kita mengetahui ada cukup banyak panduan dan modul bagi para guru dan pendidik, namun bagi orangtua memang belum banyak. Padahal, sesungguhnya sejak dulu pun kegiatan belajar dari rumah seperti yang dilakoni para pemilih homeschooling bagi anaknya cukup banyak, namun mereka pun berusaha sendiri atau berjejaring dengan para orang tua lain untuk bisa mendapatkan dukungan panduan serta sarana prasarana bagi kegiatan belajar mengajar di rumah," papar Ledia.

Oleh karenanya, penguatan program KBM online bagi para orang tua siswa bisa menjadi satu langkah strategis untuk mendorong keberhasilan kegiatan KBM online selama pandemi COVID-19 sekaligus sebagai bahan dukungan bagi para orang tua siswa yang telah atau akan memilih kegiatan homeschooling bagi putra-putrinya.

Anggota legislatif dari dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini mengingatkan bahwa homeschooling diakui secara resmi dalam legalitas aturan perundang-undangan, baik lewat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.

"Tapi, sampai saat ini homeschooling memang belum menjadi fokus perhatian bagi Kemendikbud. Maka, adanya situasi yang memaksa jutaan siswa terlibat dalam "homeschooling" (KBM online) bisa menjadi langkah baru agar Kemendikbud bisa menyiapkan berbagai perangkat untuk membantu orang tua mendampingi anak belajar selama pandemi dan menjadi pedoman jangka panjang bagi pelaku homeschooling," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)