PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya

Rabu, 15 Juni 2022 - 10:13 WIB
loading...
PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya
Jadwal, syarat, dan alur pendaftaran di PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jenjang SMA dan SMK Negeri 2022 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai dibuka. Pendaftaran dilakukan secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id.

PPDB jenjang SMA di Jawa Tengah pada 2022 ini terbagi atas jalur Zonasi, Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur Prestasi.

Sementara PPDB SMK membuka jalur untuk seleksi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga miskin, yatim/piatu, anak panti, serta anak nakes, seleksi Jarak Terdekat, dan jalur Prestasi.

Pada hari ini, Rabu 15 Juni 2022 telah dimulai proses pengajuan akun, verifikasi berkas dan aktivasi akun sebagai salah satu rangkaian dari PPDB SMA dan SMK 2022 di Jawa Tengah.

Baca: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah di @pdkjateng, berikut ini jadwal dan alur pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri 2022 di Jawa Tengah.

Jadwal PPDB

1. Penetapan Zonasi: 18 Mei 2022

2. Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022

3. Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun: 15 Juni 2022 (dimulai pukul 00.00 WIB)-28 Juni 2022 (ditutup pukul 16.00 WIB).

4. Pendaftaran dan Perubahan Sekolah Pilihan: 29 Juni 2022 (7.00 WIB-23.55 WIB)-1 Juli 2022 (ditutup pukul 16.00 WIB)

5. Evaluasi dan Validasi: 2-3 Juli 2022

6. Pengumuman PPDB: 4 Juli 2022 (selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB).

7. Daftar Ulang:5-7 Juli 2022

8. Awal Tahun Ajaran Baru: 11 Juli 2022.

Alur Pendaftaran

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan

2. Akses laman situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id

3. Mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara online

4. Login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password

5. Mengunggah atau mengupload dokumen persyaratan

6. melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMK terdekat

7. Melakukan pemilihan sekolah dan mencetak tanda bukti pendaftaran

8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id.

Baca juga: 6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022

Dikutip dari Juknis PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2022 di laman pdk.jatengprov.go.id, berikut ini persyaratan pendaftaran SMA-SMK Negeri 2022 di Jateng.

Syarat PPDB 2022 Jateng jenjang SMA:

Jalur Zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Afirmasi

1. Buku Rapor SMP/Sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek

8. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jateng dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kab/kota di Jawa Tengah

9. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

10. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

11. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi

Jalur Prestasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Syarat PPDB 2022 Jateng jenjang SMK

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

7. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

9. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)