Ini Prokes untuk Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Asesmen Nasional Digelar

Jum'at, 02 September 2022 - 16:55 WIB
loading...
A A A
6. Menerapkan etika batuk/ bersin.

Baca juga: RUU Sisdiknas, Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

9. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan.

10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kepala sekolah melaporkannya ke satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. Selain itu, kepala sekolah juga memastikan penanganan bagi warga sekolahnya yang positif Covid-19.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)