Nadiem Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional di Tahun 2022
Jum'at, 11 November 2022 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori struktur meliputi Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur). Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori bangunan antara lain Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta), Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur), dan Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).
Adapun Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori situs meliputi Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta), Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah), Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), dan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).
Baca juga: 5 Pahlawan Nasional yang Memperjuangkan Pendidikan di Nusantara
Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek. Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Adapun Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori situs meliputi Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta), Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah), Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), dan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).
Baca juga: 5 Pahlawan Nasional yang Memperjuangkan Pendidikan di Nusantara
Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek. Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
(nnz)
Lihat Juga :