PKN STAN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Alih Program Bagi Pegawai Luar Kemenkeu

Selasa, 16 Mei 2023 - 07:00 WIB

Penyelenggaraan Tes

1. Tes diselenggarakan di 17 lokasi sebagai berikut: Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Cimahi, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Pontianak, Balikpapan, Makassar, Manado, Ambon, Jayapura, Sorong, Kupang, dan Ternate.

2. Panitia berwenang melakukan pemindahan dan/atau penggabungan lokasi tes.

3. Alamat lengkap tempat tes pada tiap lokasi akan diumumkan pada setiap tahapan.

4. Tes menggunakan sistem gugur pada setiap tahapan tes. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap tes sebelumnya dapat mengikuti tahap tes berikutnya.

5. Pada setiap tahapan tes, pendaftar Wajib membawa:

a. Surat Tugas mengikuti seleksi dari Kepala Kantor/Pejabat yang berwenang

b. Bukti Peserta Seleksi (BPS)

c. Kartu identitas diri asli berfoto yang masih berlaku (identitas diri sesuai pada saat

pendaftaran online);

d. Perlengkapan tes (ballpoint dan perlengkapan lain yang dianggap perlu); dan

e. Perlengkapan pendukung Protokol Kesehatan secukupnya (masker, hand sanitizer, dan lain-lain)

6. Pendaftar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu menempuh tes dengan alasan apapun pada waktu, hari, tanggal, dan tempat yang telah ditentukan dinyatakan gugur.

Jadwal Seleksi



1. 16 -30 Mei 2023: Seleksi internal di masing-masing instansi

2. 25 Mei-1 Juni 2023: Pengusulan pendaftar dari instansi

3. 7-9 Juni 2023: Pendaftaran online di portal https://www.spmbtb.pknstan.ac.id/

4. 14 Juni 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal serta Lokasi Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa

Inggris

6. 19-23 Juni 2023: Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris

7. 10 Juli 2023: Pengumuman hasil tes potensi akademik dan tes bahasa Inggris dan jadwal dan lokasi tes psikologi

8. 17-22 Juli 2023: Tes psikologi

9. 31 Agustus 2023: Pengumuman kelulusan

10. 4-8 September 2023: Pendaftaran Ulang

11. 12-14 September 2023: Dinamika

12. 18 September 2023: Mulai pendidikan.

Pendidikan

1. Mahasiswa wajib mematuhi segala Peraturan dan Ketentuan yang berlaku di PKN STAN.

2. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada tiap akhir semester akan dikeluarkan dari pendidikan dan dikembalikan ke instansi asal.

3. Mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan selama mengikuti pendidikan.

4. Masa pendidikan untuk seluruh program studi Alih Program paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

5. Pembelajaran diselenggarakan di Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.

6. Untuk Diploma IV Alih Program penyelenggaraan pendidikan akan diasramakan pada tahun pertama, sedangkan untuk Diploma III Alih Program penyelenggaraan pendidikan tidak diasramakan (non asrama).

7. Mahasiswa Program Diploma IV wajib mengikuti ketentuan Pendidikan berasrama dan apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut akan dikeluarkan dari Pendidikan

Informasi Lainnya



1. Semua biaya (transportasi, akomodasi, tempat tinggal dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka proses pendaftaran, seleksi, dan selama menjalankan Tugas Belajar menjadi tanggungan masing-masing peserta.

2. Dalam proses SPMB Alih Program PKN STAN Tahun 2023, tidak ada surat-menyurat, katebelece atau sejenisnya, dan dispensasi dalam bentuk apapun.

3. Kelulusan pendaftar adalah murni dari prestasi pendaftar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

4. Keputusan panitia SPMB Alih Program PKN STAN Tahun 2023 tidak dapat diganggu gugat.

5. Apabila Pendaftar SPMB Program Studi Diploma III dan Diploma IV Alih Program PKN STAN Tahun 2023 memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada:

a. setiap tahapan seleksi;

b. pendaftaran ulang;

c. saat telah menjadi mahasiswa; atau

d. saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN, maka PKN STAN berhak:

a. membatalkan kelulusan yang bersangkutan dalam SPMB Program Studi Diploma

III Alih Program PKN STAN Tahun 2023; dan/atau

b. mengeluarkan yang bersangkutan dari program pendidikan di PKN STAN; dan/atau

c. membatalkan kelulusan pada program pendidikan di PKN STAN dalam hal yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN.

6. Pengumuman pendaftaran dan tata cara pendaftaran secara rinci dapat dilihat di http://www.pknstan.ac.id/.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More