Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
b. Nilai rapor yang dilampirkan adalah nilai rapor pada 5 semester terakhir.

c. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

d. Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tahapan Pelaksanaan PPDB

Tahapan pelaksanan PPDB juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut ini tahapannya.

1. Pengumuman pendaftaran

2. Pendaftaran

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

5. Daftar ulang



Persyaratan PPDB 2023



Calon Peserta Didik Baru TK

1. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A

2. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

Calon Peserta Didik Baru SD

1. Usia harus 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Diprioritaskan calon peserta yang berusia 7 tahun

3. Usia paling rendah yang disebutkan, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 blan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

4. Calon peserta yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan dengan dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Calon Peserta Didik Baru SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Calon peserta telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.



Persyaratan Usia dan Kelulusan

1. Calon peserta harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Syarat usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria

- menyelenggarakan pendidikan khusus

- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

3. Calon peserta SMP dan SMA wajib melampirkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More