Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
a. Jalur afirmasi PPDB 2023 ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

b. Calon peserta dari mana pun dapat mendaftar, baik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

c. Apabila sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka pemerintah akan memprioritaskan untuk calon peserta yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.

d. Calon peserta didik wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

e. Melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur berikutnya untuk pendaftaran PPDB adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Berikut ini syarat dan ketentuannya.

a. Jalur PPDB diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas.

b. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

c. Apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

d. Penentuan peserta didik jalur ini diprioritaskan untuk calon peserta didik yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More