Benarkah Gaji Dosen PNS dan Dosen Tetap Non PNS Beda Jauh? Ini Perbandingannya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:35 WIB
Gaji di atas merupakan gaji pokok dosen yang di mana belum termasuk dengan tunjangan. Besaran tunjangan dosen telah diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Jadi, dosen berbeda dengan PNS lainnya, di mana dosen tidak akan mendapat kinerja atau Tukin. Tapi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, yakni tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat akan diberi tunjangan profesi setiap bulan

Gaji Dosen Tetap Non PNS

Untuk gaji dosen non-PNS, gaji yang diperoleh dosen berbeda beda tergantung dengan aturan dan kebijakan Perguruan Tinggi tempat mereka mengajar.

Ada kampus yang memberikan gaji untuk para dosen non-PNS di atas gaji pokok dosen PNS, tapi ada juga perguruan tinggi yang memberikan gaji pokok jauh di bawah gaji pokok dosen PNS.



Biasanya dosen non-PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapat uang yudisium untuk dosen penguji, honor per jam atau per sks tergantung kebijakan kampus, uang koreksi uang kertas ujian, tunjangan profesi, dan tambahan upah lainnya tergantung aturan kampus.

Komponen Gaji Dosen Tetap Non PNS

1.Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan upah yang didapatkan oleh dosen tetap non PNS dari institusi perguruan tinggi tempat mereka mengampu para mahasiswa.Gaji pokok ini memiliki jumlah yang tetap ketika dibayarkan setiap bulannya, namun bisa bertambah seiring dengan lamanya masa tugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, gaji pokok seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi di kabupaten ada di kisaran Rp2 Juta-Rp10 Juta setiap bulannya.Namun, secara umum gaji pokok seorang dosen tetap non PNS di berbagai daerah berada di rentang berikut:

• Dosen Muda, gaji pokok dosen muda berada di kisaran Rp4.000.000 – Rp6.000.000 per bulan.

• Dosen Madya, gaji pokok dosen madya berada di kisaran Rp6.000.000 – Rp8.000.000 per bulan.

• Dosen Utama, gaji pokok dosen utama berada di kisaran Rp8.000.000 – Rp12.000.000 per bulan.

• Guru Besar, gaji pokok dosen yang sudah bergelar profesor atau guru besar berada di kisaran Rp12.000.000 – Rp20.000.000 per bulan.

2.Honor Mengajar Per-SKS

Selain gaji pokok, seorang dosen non PNS juga memiliki gaji tambahan yang dihitung dari jumlah kelas yang mereka ampu. Honor mengajar ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah kelas aktif yang mereka isi selama satu bulan penuh.

3.Honor Tambahan

Selain gaji pokok dan honor mengajar, seorang dosen tetap non PNS juga memiliki kesempatan mendapat honor tambahan dari beberapa kegiatan aktif ketika menjadi seorang dosen di kampus. Misalnya, mereka akan mendapatkan tunjangan dari honor yudisium, honor menjadi dosen penguji, honor mengoreksi ujian, serta honor yang didapat dari menjadi dosen wali.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More