Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade

Rabu, 20 September 2023 - 12:56 WIB
7. Sistem seleksi PPPK Guru 2023 terdiri dari

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi

8. Seleksi Kompetensi terdiri dari

- Seleksi kompetensi teknis

- Kompetensi manajerial

- Kompetensi sosial kultural

9. Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT BKN . Sementara seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil selekso PPPK Guru 2021

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CASN, PNS dan PPPK 2023 Dibuka, Ini Jumlah ASN Berdasarkan Jenisnya

10. Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 3 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis keseluruhan

Durasi Tes Seleksi dan Jumlah Soal



10. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan 120 menit dan 150 menit untuk pelamar khusus disabilitas

11. Tes wawancara dilaksanakan selama 10 menit

12. Jumlah keseluruhan soal untuk seleksi kompetensi teknis 90 soal, seleksi kompetensi manajerial 25 soal, dan seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal, dan wawancara 10 soal

Bobot Penilaian



13. Untuk soal kompetensi teknis bagi pelamar khusus bobot jawaban benar bernilai 1 dan paling tinggi 5, soal tidak djawab bernilai 0

14. Untuk soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar umum bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0

15. Untuk soal seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 4 dan soal tidak terjawab bernilai 0

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link serta Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

16. Tes wawancara bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 4 dan soal tidak terjawab bernilai 0

17. Penilaian Kumulatif untuk Seleksi Kompetensi dan Wawancara. Untuk seleksi kompetensi teknis 450, manajerial dan sosial kultural 180, dan 40 untuk wawancara

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade



18. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum

19. Passing grade seleksi kompetensi dan wawancara terdiri atas nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetesi manajerial dan sosial kultural bernilai 117, dan wawancara ambang batasnya adalah 24

20. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar

21. Pelamar pada formasi umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada jabatan yang dilamar

22. Pelamar dengan sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar di database Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More