Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun

Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
c. Tunjangan Pangan

d. Tunjangan Jabatan

e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)

i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)

Besaran Gaji Pokok PNS

Peraturan mengenai gaji Pokok ini berdasarkan PP No 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7/1997 tentang Peraturan Gaji PNS

a. SD (I/a-Juru Muda): Rp1.560.800

b. SMP (I/c-Juru): Rp1.776.600
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More