Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun

Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
c. SMA (II/a-Pengatur Muda: Rp2.022.200

d. D3 (II/c-Pengatur): Rp2.301.800

e. S1/D4 (III/a-Penata Muda): Rp2.579.400

f. S2 (III/b-Penata Muda Tingkat I): Rp2.688.500

g. S3 (III/c-Penata): Rp2.802.300

PPPK



Gaji dan tunjangan PPPK diatur di PP No 98/2020 dan PP No 49/2018.

a. Gaji Pokok

b. Tunjangan Keluarga

c. Tunjangan Pangan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More