Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun
Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
3. Kedudukan
Lihat Juga :
tulis komentar anda