Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun
Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
d. Tunjangan Jabatan
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)
Golongan I
Masa Kerja Minimal: Rp1.794.900
Masa Kerja Maksimal: Rp2.686.200
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)
Besaran Gaji PPPK
Golongan I
Masa Kerja Minimal: Rp1.794.900
Masa Kerja Maksimal: Rp2.686.200
tulis komentar anda