Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun

Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

4. Pemberhentian Hubungan Kerja

PNS



- Pemberhentian dengan predikat tertentu

- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude

PPPK



- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More