Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun
Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
Lihat Juga :
tulis komentar anda