Kemendikbudristek Sediakan Beasiswa Penyelesaian Studi Mahasiswa Doktoral, Ini Syaratnya
Selasa, 14 November 2023 - 09:34 WIB
5. Menempuh masa studi paling lama di semester tujuh saat pendaftaran
6. Dinyatakan lulus ujian proposal disertasi di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Baik Sekali, dibuktikan tangkapan layar status akreditasi di PDDikti atau BPPT Puslapdik
7. Mempunyai NIDN/NIDK dan bekerja di instansi di bawah naungan Kemdikbud
8. Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi BAN-PT atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
9. Tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang sudah diselesaikan
10. Tidak sedang mengajukan, akan atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain ataupun Kemendikbud
11. Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/dokter sesuai undang-undang dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri bermaterai Rp10.000 serta surat permohonan pendampingan
1. Surat sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik maksimal 6 bulan yang lalu sejak pendaftaran
6. Dinyatakan lulus ujian proposal disertasi di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Baik Sekali, dibuktikan tangkapan layar status akreditasi di PDDikti atau BPPT Puslapdik
7. Mempunyai NIDN/NIDK dan bekerja di instansi di bawah naungan Kemdikbud
8. Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi BAN-PT atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
9. Tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang sudah diselesaikan
10. Tidak sedang mengajukan, akan atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain ataupun Kemendikbud
11. Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/dokter sesuai undang-undang dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri bermaterai Rp10.000 serta surat permohonan pendampingan
Dokumen Persyaratan Beasiswa
1. Surat sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik maksimal 6 bulan yang lalu sejak pendaftaran
tulis komentar anda