Mau Lolos IPDN? Perhatikan Syarat Nilai Rapor dan Tinggi Badan untuk Daftar Berikut Ini

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:57 WIB
d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

e. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

h. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

-Tidak diperkenankan mengundurkan diri

-Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan

-Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan; bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

-Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More