Universitas Pancasila, Kukuhkan Reda Manthovani Sebagai Guru Besar Hukum Pidana

Kamis, 25 Januari 2024 - 11:41 WIB
Ia bercerita karier dimulai sebagai seorang dosen tidak tetap yaitu pada tahun 2007. Setelah empat tahun mengajar, pada tahun 2011 ia ditetapkan sebagai dosen tetap UP. Tahap demi tahap dilalui, mulai dari jabatan fungsional dosen sebagai Lektor termasuk turut sertifikasi dosen/pendidik.

Ia juga melakukan kegiatan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk menjalankan kewajibannya sebagai dosen. Puncaknya adalah Prof. Reda berhasil ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Bidang Hukum di Universitas Pancasila.

Faktor Pencetus Hoax dan Hate Speech

Hal menarik dalam orasinya, “Penanggulangan dan pencegahan TindakPidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024“ adalah bahwa ada faktor pencetus terjadinya kejahatan hoax dan ujaran kebencian tersebut.



Prof. Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM P dan Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Eddy Pratomo.

Ia menyebutkan ada dua yang melatar belakangi, yaitu internal dan faktor eksternal. Faktor internal disebabkan rendahnya literasi digital. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi faktor ekonomi dan faktor lingkungan.

Meski demikian ia menyatakan dengan tegas, bahwa upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024. Menurutnya diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait yakni dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat.

“Masyarakat harus disosialisasikan bagaimana mengidentifkasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial, “ ungkapnya. Ia juga menyatakan keterlibatan dan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan.

Selain itu, penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoax dan hatespeech. Ia menyarankan adanya langkah-langkah pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian Republik Indonesia dan KejaksaanAgung Republik Indonesia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More