Bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi Kemendikbudristek, Ini Syarat dan Jadwalnya

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:28 WIB
1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain.

3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

5. Tidak berafiliasi dengan partai politik.

6. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun.

Jadwal Pelaksanaan Bantuan



Berikut jadwal pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024:

1. Pengumuman Bantuan Pemerintah: 23 Januari 2024
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More