Mau Daftar yang Mana? Ini Perbedaan Syarat Umum di IPDN dan PKN STAN
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:29 WIB
PKN STAN: Lulusan SMA/MA (IPA/IPS/Bahasa) dan SMK (Semua Jurusan)
IPDN: Tidak boleh berkacamata (toleransi minus 1, tidak boleh silinder).
PKN STAN: Tidak ada syarat mata.
IPDN: Minimal pria 160 cm, minimal wanita 155 cm.
PKN STAN: Tidak ada syarat tinggi badan.
PKN STAN: Belum menikah, hamil, dan melahirkan.
3. Kesehatan Mata
IPDN: Tidak boleh berkacamata (toleransi minus 1, tidak boleh silinder).
PKN STAN: Tidak ada syarat mata.
4. Tinggi Badan
IPDN: Minimal pria 160 cm, minimal wanita 155 cm.
PKN STAN: Tidak ada syarat tinggi badan.
5. Status Pernikahan
IPDN: Belum menikah, hamil, dan melahirkan.PKN STAN: Belum menikah, hamil, dan melahirkan.
tulis komentar anda