Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT
Kamis, 30 Mei 2024 - 14:03 WIB
Gaji Rektor Universitas Negeri
Selain mengajar, dosen juga dapat diberi tugs tambahan seperti memimpin universitas sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, direktur akademik, hingga pembantu direktur.
Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.
1. Golongan III (lulusan S2-S3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
2. Golongan IV (lulusan S3)
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
tulis komentar anda