Ini Perbedaan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024

Rabu, 26 Juni 2024 - 07:56 WIB
7 Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Jalur Zonasi Khusus



1. Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.

2. Kuota zonasi khusus sebagaimana tersebut pada angka 1) paling banyak 12 persen dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung.

3. Dalam hal Satuan pendidikan menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang dapat diterima secara keseluruhan paling banyak 12 persen dari daya tampung.

4. Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.

Demikian perbedaan jalur zonasi regular dan jalur zonasi khusus yang berlaku di PPDB Jateng 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More