Jabatan Fungsional Tertinggi di Kampus, Segini Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia

Kamis, 11 Juli 2024 - 06:41 WIB
Di luar itu, biasannya seseorang yang menyandang gelar profesor memiliki Pangkat IV a dan IV b dalam sistem kepangkatan dosen di universitas.



Gaji Dosen Berdasarkan Golongannya



1. Pangkat III a (Biasannya Bergelar Sarjana/S1)



Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), akan diatur oleh pay scale atau skala telah ditetapkan oleh pemerintah. Pangkat III a yang biasanya disebut sebagai pembina adalah golongan terendah bagi seorang dosen PNS.

Dosen pada pencapaian ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau S-1. Besaran gaji golongan III a berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan pendapatan menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.

2. Pangkat III b (Biasanya Bergelar Magister/S2)



Pangkat III b atau yang dikenal sebagai pembina utama muda adalah golongan kedua bagi seorang dosen PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Magister atau S-2.

Besaran gaji golongan III b berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.

3. Pangkat III c (Biasannya Bergelar Doktor/S3)

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More