Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:23 WIB
Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
Syarat Daftar PPPK Guru 2024
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
tulis komentar anda