PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?
Kamis, 16 Juni 2022 - 09:58 WIB
- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
- Kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri/SMK Negeri
- Calon peserta didik dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.
Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
4. Jalur Afirmasi
Sasaran
- Keluarga ekonomi tidak mampu
- Yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena covid)
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
- Kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri/SMK Negeri
- Calon peserta didik dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.
Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
4. Jalur Afirmasi
Sasaran
- Keluarga ekonomi tidak mampu
- Yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena covid)
tulis komentar anda