PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:58 WIB
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan

- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)

- Kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri/SMK Negeri

- Calon peserta didik dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.

Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

4. Jalur Afirmasi

Sasaran

- Keluarga ekonomi tidak mampu

- Yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena covid)

- Anak panti
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More