Siap-siap, PPDB DKI 2022 Jenjang SD Tahap 3 Dimulai 4 Juli
Sabtu, 02 Juli 2022 - 17:28 WIB
2. Zonasi
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nnz)
tulis komentar anda