Lowongan PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Lihat Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan
Kamis, 22 Desember 2022 - 15:38 WIB
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
Baca juga: Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Persyaratan Khusus
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Ketentuan untuk Pelamar Penyandang Disabilitas
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
Baca juga: Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Persyaratan Khusus
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Ketentuan untuk Pelamar Penyandang Disabilitas
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
tulis komentar anda