Lowongan PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Lihat Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan
Kamis, 22 Desember 2022 - 15:38 WIB
a. dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tata Cara Pendaftaran
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan
Lampiran IX;
C. Pelamar Umum:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tata Cara Pendaftaran
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan
Lampiran IX;
C. Pelamar Umum:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
tulis komentar anda