Kaleidoskop Pendidikan 2022: Heboh Shadow Team Nadiem hingga Rektor Unila Ditangkap

Minggu, 25 Desember 2022 - 06:43 WIB
3. RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas

Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk masuk Pogram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satu pasal yang termuat dalam RUU tersebut ialah mengenai kesejahteraan guru. Yaitu pemberian Tunjangan Profesi Guru tidak perlu lagi dengan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain itu RUU Sisdiknas juga mengusulkan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum di pendidikan dasar dan menengah. RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Sayangnya, meski Kemendikbudristek mengaku sudah mensosialisasikan RUU ini kepada para pemangku kepentingan, namun Badan Legislasi DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

4. Pendaftaran PPPK Guru 2022

Kemendikbudristek mencatat masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781.000 guru. Dalam hal inilah pemerintah pun membuka seleksi guru melalui PPPK yang dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.

Pendaftaran PPPK Guru ini dilakukan secara serentak dibuka untuk pelamar Prioritas 1, 2 , 3 dan Prioritas 4 atau Pelamar Umum yaitu lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta yang terdaftar di Dapodik. Pendaftaran PPPK Guru dilakukan serentak melalui portal SSCASN BKN.

5. Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada Pasal 3 Permendikbudristek seragam sekolah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More