BPS Buka Lowongan PPPK 2022, Lulusan D3-S1 Merapat
Senin, 26 Desember 2022 - 10:55 WIB
Ketentuan Umum
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Pusat Statistik, maka tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada jabatan dengan Jenjang Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan yang sesuai pada tabel 1;
3. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah pasca Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BPS Tahun 2022;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
5. Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi sesuai yang dipersyaratkan (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
6. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang ditentukan;
2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Pusat Statistik, maka tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada jabatan dengan Jenjang Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan yang sesuai pada tabel 1;
3. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah pasca Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BPS Tahun 2022;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
5. Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi sesuai yang dipersyaratkan (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
6. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang ditentukan;
2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
tulis komentar anda