BPS Buka Lowongan PPPK 2022, Lulusan D3-S1 Merapat
Senin, 26 Desember 2022 - 10:55 WIB
4) Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
5) Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;
h. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi calon pelamar penyandang disabilitas;
i. Bagi calon pelamar formasi jabatan Terampil - Pustakawan, dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022.
4. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas foto dalam format jpg;
b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf;
c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
5. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan maka akan dinyatakan gugur.
5) Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;
h. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi calon pelamar penyandang disabilitas;
i. Bagi calon pelamar formasi jabatan Terampil - Pustakawan, dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022.
4. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas foto dalam format jpg;
b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf;
c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
5. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan maka akan dinyatakan gugur.
tulis komentar anda