BPS Buka Lowongan PPPK 2022, Lulusan D3-S1 Merapat

Senin, 26 Desember 2022 - 10:55 WIB
5) Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;

h. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang

menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi calon pelamar penyandang disabilitas;

i. Bagi calon pelamar formasi jabatan Terampil - Pustakawan, dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022.

4. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pas foto dalam format jpg;

b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf;

c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.

5. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan maka akan dinyatakan gugur.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More