7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, Banyak Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini: Zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.

Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.



4. Pemeringkatan siswa jalur afirmasi


Tahun 2023


Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Tahun 2024

Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.

5. Aturan jalur perpindahan tugas orang tua/wali


Tahun 2023

Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru: Mengakomodir anak guru Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru

Tahun 2024

Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan: Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5237 seconds (0.1#10.140)