7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, Banyak Aturan Baru yang Perlu Diketahui
loading...
A
A
A
Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini: Zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2023
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Tahun 2024
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
Tahun 2023
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru: Mengakomodir anak guru Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru
Tahun 2024
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan: Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI
Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
4. Pemeringkatan siswa jalur afirmasi
Tahun 2023
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Tahun 2024
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
5. Aturan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Tahun 2023
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru: Mengakomodir anak guru Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru
Tahun 2024
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan: Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI